Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilaksanakan terpisah.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi," ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Adies menegaskan revisi UU MK sudah dilakukan anggota DPR periode 5 tahun yang lalu. Ia mengaku saat itu menjadi ketua panja revisi UU MK. Namun, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait revisi UU MK.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu waktu itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja. Jadi kita tinggal tunggu aja bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan. Kalau ada kan di rapim, kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar dia.
Di sisi lain, DPR RI belum mengambil sikap atas putusan MK itu. Dia menegaskan baik pimpinan maupun fraksi-fraksi di DPR masih mengkaji dengan hadirnya putusan tersebut.
“Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kemenangannya, ada yang juga menyatakan tidak,” kata dia.
Maka itu, pimpinan serta partai politik di DPR sangat berhati-hati dalam merespons putusan itu.
“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini. Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai Nasdem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” tuturnya.
Adies berharap hasil kajian DPR terkait putusan MK dapat menjadi keputusan yang tidak merugikan banyak pihak, khususnya pemerintah dan masyarakat.
DPR Minta Pemerintah Negosiasi Lagi soal Tarif Impor AS 32 Persen
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah Indonesia kembali membuka ruang negosiasi tarif impor 32 persen yang akan diterapkan Presiden AS Donald Trump.
VIVA.co.id
8 Juli 2025