VIVA – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020 2021, Mulyatsyah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Selain Mulyatsyah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih dengan hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah menikmati uang korupsi senilai Rp2,28 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Kedua terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Akibat perbuatan keduanya, majelis hakim menetapkan secara total terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun pada kasus itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari. Khusus Mulyatsyah, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Sri dan Mulyatsyah tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar," kata Hakim Ketua menambahkan..
Halaman Selanjutnya
Hal memberatkan lainnya, menurut Majelis Hakim, perbuatan Sri dan Mulyatsyah dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

1 day ago
1



























