Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK dikabarkan masuk RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate. Kondisi kesehatan Abdul Gani dilaporkan dalam kondisi kritis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait hal itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan jika terdakwa mengalami kondisi kedaruratan atas kesehatan. Dia mengatakan sudah sepatutnya Kepala Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah Rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Tessa menjelaskan saat ini, Abdul Gani Kasuba kini sudah dalam pengawasan Mahkamah Agung (MA). Hal itu karena kasasi kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan gratifikasi tengah berproses di MA. "Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” kata Jubir berlatar belakang Polri itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Adapun KPK kini sudah tak lagi memiliki kewenangan dalam mengurusi Abdul Gani Kasuba. Sebab, proses hukum Abdul Gani Kasuba sudah berjalan di tingkat MA.
"Kalau situasi darurat, Rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat. Selanjutnya melaporkan ke MA," lanjut Tessa.
"Rutan Ternate bisa melakukan pembantaran. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” katanya
Abdul Gani saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate lantaran kondisinya kritis.
Informasi itu disampaikan oleh anak Abdul Gani, Toriq Kasuba, di Ternate pada Sabtu 8 Maret 2025.
Toriq menyebut sang ayah kritis sudah hampir dua pekan lebih hingga tidak sadarkan diri. Berdasarkan hasil CT Scan, Abdul Gani menderita penumpukan cairan di bagian kepala hingga menekan saraf otak.
Kemudian, ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tak bisa dilakukan karena status Abdul Gani masih dalam pengawasan KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Abdul Gani tetap dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis itu ditambah dengan uang pengganti sejumlah Rp109 juta dan 90 ribu dolar AS subsider 3,5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Abdul Gani saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate lantaran kondisinya kritis.