KPU Ungkap Simulasi PSU: 21 Daerah Digelar Hari Sabtu, Cuma 3 Daerah pada Rabu

4 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 12:22 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap simulasi terkait jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. KPU menyebut sebanyak 21 daerah menggelar PSU pada hari Sabtu, sedangkan tiga daerah lainnya pada hari Rabu.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat kerja (rapat) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Maret 2025.

Idham menjelaskan, adanya perbedaan jadwal PSU itu diputuskan karena melihat populasi daerah. 

"Memperhatikan populasi daerah, maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu. Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, pada Rabu, 9 April 2025. Provinsi Papua 180 hari, Kabupaten Boven Digoel 190 hari, ini 6 Agustus 2025," kata Idham.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :

  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Berikut merupakan simulasi jadwal PSU di 21 daerah lainnya:

30 hari, Sabtu, 22 Maret 2025

45 hari, Sabtu, 5 April 2025

60 hari, Sabtu, 19 April 2025

90 hari, Sabtu, 24 Mei 2025

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, sebagaimana keputusan sengketa hasil Pilkada 2024.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Mellaz menerangkan, KPU sedang mengkaji hasil putusannya baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU kepada jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Mellaz.

Halaman Selanjutnya

45 hari, Sabtu, 5 April 2025

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |