Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

3 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 16:07 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan gugur terhadap gugatan praperadilan suap yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut digugurkan, karena hakim menghindari adanya putusan yang saling bertentangan.

Hal tersebut dikatakan hakim dalam pertimbangan gugurnya praperadilan suap Hasto Kristiyanto. Mengingat KPK sudah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang digelar pada Senin 10 Maret 2025.

"Sehingga menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materil," ujar hakim tunggal di ruang sidang, Senin 10 Maret.

Hakim menjelaskan pertimbangan lainnya. Dia juga turut mengutip adanya putusan MK No 102 PUU XII 2005 tentang gugurnya praperadilan, dinyatakan gugur ketika sudah dimulainya sidang perdana. 

Tetapi, hal itu bertentangan dengan putusan Sema No 5 tahun 2021. Pasalnya, aturan tersebut menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

"Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa," kata hakim.

Hakim menjelaskan bahwa saat ini proses penahanan Hasto sudah menjadi wewenang pengadilan. Maka dari itu, praperadilan sudah tidak lagi layak karena menyasar pada penyidik dan penuntut umum.

"Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," imbuhnya.

Setelah mempertimbangkan hal itu, hakim tunggal menyatakan gugur, praperadilan suap yang diajukan kubu Hasto Kristoyanto.

Gugatan Praperadilan Suap Dinyatakan Gugur

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan gugatan sidang praperadilan perkara suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana perkara suap jilid II Hasto Kristiyanto digelar pada Senin 10 Maret 2025.

Sidang dinyatakan digugurkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan lantaran perkara suapnya sudah dilimpahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin 10 Maret 2025.

Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.

Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. 

Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU). 

Halaman Selanjutnya

"Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |