Prabowo Minta THR Swasta hingga BUMN Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

3 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 15:49 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto mewajibkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan maksimal H-7 Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idul fitri," kata Prabowo. 

Presiden RI Prabowo Subianto Konferensi Pers soal THR Ojek Online (Ojol)

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Kepala Negara mengatakan untuk besaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diatur melalui surat edaran dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. 

"Besarannya (akan diumumkan) dari Menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja.

Menurut Noel, surat edaran yang seharusnya diumumkan pada Rabu, ditangguhkan dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

“Masa mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, alih-alih disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.

“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” kata Noel.

Noel pun menambahkan pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta, kemungkinan besar akan dilakukan berbarengan dengan pengumuman SE THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.

“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” ujar dia.

Ia juga memastikan SE THR diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” kata Noel. 

Halaman Selanjutnya

“Masa mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |