Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang melanggar aturan terkait takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, telah menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan memindahkan operasionalnya ke Karawang.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta satuan tugas (satgas) Polri telah menyelidiki kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat, 7 Maret 2025, sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Pada 7 Maret 2025, kami mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan tersebut sudah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa perusahaan tersebut telah pindah ke Karawang," kata Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
MinyaKita.
Photo :
- Dokumentasi Kemendag.
Saat ini, Ditjen PKTN dan satgas Polri tengah berada di pabrik Aega yang kini beroperasi di Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri mengenai perkembangan penyelidikan ini.
"Perusahaan di Jalan Tole Iskandar sudah tidak beroperasi. Tim dari Satgas Polri dan Kemendag saat ini masih berada di Karawang untuk memantau situasi. Kami menunggu pembaruan informasi dari mereka," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen dari praktik curang.
Selain itu, Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik-pabrik Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat. Sebenarnya, pengawasan rutin sudah dilakukan sejak awal. Itulah sebabnya kami langsung turun ke lokasi di Jalan Tole Iskandar begitu mendapatkan informasi mengenai pelanggaran tersebut," ujar Mendag.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran, setelah ditemukan bahwa produk mereka tidak sesuai takaran saat dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.
"Volume minyak tidak sesuai standar. Seharusnya 1 liter, tetapi hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Mentan.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Mentan menemukan bahwa minyak goreng kemasan merek Minyakita tidak hanya melanggar aturan takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyakita yang tidak sesuai aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik-pabrik Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.