Eks Hakim MK Sebut Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi

6 hours ago 2

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:34 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 itu melanggar konstitusi. 

Hal itu disampaikan Patrialis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait putusan MK, Jumat, 4 Juli 2025.

Patrialis awalnya menjelaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi konstitusi. Sebab, fungsi MK hanya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

"Jadi bukan mengubah undang-undang dasar dan menempatkan antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Apapun yang dilakukan MK, rujukannya adalah konstitusi dan tugas-tugas lainnya," ungkap Patrialis dalam rapat. 

Dia kemudian mengingatkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan mengubah konstitusi. Sebab, yang berhak hanya MPR RI.

"Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka apabila MK mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi. Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi," tutur dia.

Lebih lanjut, Patrialis juga menyinggung soal pertimbangan di balik putusan MK nomor 135/2024 mengenai pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. 

Dalam pertimbangan hukum halaman 138, disebutkan antara lain ancaman kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena himpitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang dan seterusnya. 

"Ini adalah persoalan teknis bukan persoalan konstitusionalitas. MK itu tugasnya bukan bicara masalah konstitusionalitas hanya menguji apakah undang-undang pertentangan tidak dengan undang-undang dasar," tutur dia. 

"Masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa oleh DPR bersama pemerintah dan tentu juga Komisi Pemilihan Umum," sambungnya.

Merujuk pada hal tersebut, Patrialis lantas menilai bahwa putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan konstitusi. 

"Dengan paparan singkat ini, saya, bahwa putusan MK nomor 135 itu, 135/2024 bertentang dengan konstitusi," pungkas Patrialis.

Halaman Selanjutnya

Dalam pertimbangan hukum halaman 138, disebutkan antara lain ancaman kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena himpitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang dan seterusnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |