Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Tilap Uang Robot Trading Fahrenheit

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara usai terlibat kasus tilap uang hasil barang bukti dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebanyak Rp11,7 miliar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahkan, jaksa juga menuntut Azam untuk membayar denda sebanyak Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, tiga penasihat hukum kasus robot trading Fahrenheit yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya juga turut dituntut dalam sidang yang sama.

Dua pengacara kasus trading Fahrenheit juga dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga diminta jaksa untuk membayar uang denda Rp250 juta, dan harus mengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu membayarnya.

Jaksa penuntut menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya yakni perbuatan terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, untuk dua terdakwa yang merupakan pengacara kasus Fahrenheit ada hal yang memberatkannya yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa di hal yang meringankan terdakwa.

Dakwaan dari Jaksa untuk Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) mengultimatum dakwaan untuk mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai diduga menilap uang hasil barang bukti dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam didakwa jaksa telah menilap uang barang bukti sebanyak Rp11, 7 miliar.

 "Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Jaksa yang mendakwa, mengatakan bahwa Azam yang juga merupakan mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah menerima uang dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. 

Tiga penasihat hukum kasus robot trading Fahrenheit yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Jaksa Bacakan Kontruksi Perkara

Disisi lain, jaksa juga turut mendakwa pengacara Oktavianus dan Bonifasius. Azam bisa menilap uang dari barang bukti perkara, lantaran dirinya telah ditunjuk sebagai tim penuntut umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto. 

Dalam perkara Robot Trading tersebut, proses penyerahan tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat pada 15 Juli 2022.

Adapun, kata jaksa, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Barat bernomor 1611-1641 yabg terdiri dari uang dan disimpan atau dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Lebih lanjut, kata jaksa, uang yang telah menjadi barang bukti tersebut masih dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Perkara Robot Trading akhirnya dilimpahkan Azam ke Pengadilan Negeri Jakbar, jaksa menjelaskan bahwa Azam mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit.

Pasalnya, korban robot trading Fahrenheit merupakan klien dari Bonifasius. Lebih lanjut, jaksa menyebut ada manipulasi yang dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. 

"Dari kelebihan Rp10 miliar itu, Azam meminta bagian sekitar Rp3 miliar," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Azam dan Oktavianus sepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili Oktavianus. 

Walhasil, manipulasi tersebut dilakukan seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar. 

Pun, kelompok paguyuban Bali tersebut hanya akal-akalan dari Oktavianus demi mendapatkan keuntungan pribadi yang berasal dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry. Setelah itu, Azam langsung mendesak Oktavianus supaya uang sekira Rp 17,8 miliar langsung dibagi rata dengan meminta bagian Rp 8,5 miliar. 

Jaksa mengatakan Azam juga meminta Brian untuk memberikan biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan ke para korban yang diwakili Brian sebesar Rp 250 juta. Jaksa mengatakan Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta. 

Akhirnya para pengacara korban robot trading memberikan jatah kepada Azam setelah melakukan desakan. 

Sebab ada kekhawatiran dari Bonafius cs khawatir korban investasi robot trading Fahrenheit justru tidak akan memperoleh uang pengembalian jika desakan Azam itu tidak dipenuhi.

"Azam kemudian diduga meminta Bonifasius, Oktavianus, dan Brian untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi," kata jaksa.

Pengacara korban robot trading fahrenheit (dok. Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa mengatakan Azam meminta Bonifasius dkk menyerahkan nomor rekening dan KTP untuk digunakan melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang. Setelah barang bukti berupa uang telah dieksekusi oleh Azam, Bonifasius dkk terpaksa memenuhi bagian yang diminta Azam senilai total Rp 11,7 miliar.

Jaksa mengatakan uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening yang diberikan oleh Azam. Jaksa mengatakan rekening itu atas nama Andi Rianto yang diduga merupakan pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya

Namun, untuk dua terdakwa yang merupakan pengacara kasus Fahrenheit ada hal yang memberatkannya yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |