Kupang, VIVA – Pengadilan Negeri Klas IA Kupang NTT menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadarma Lukman Aumatmaadja, Senin, 30 Juni 2025.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.
Nampak AKBP Fajar yang tiba dengan mobil tahanan pukul 08.45 wita AKBP Fajar menggenakan kemeja putih berlengan panjang dengan rompi oranye dan memasuki ruang persidangan yang dimulai tepat pukul 09.00 wita.
Turut disidangkan hari ini Stefani Doko Rehi, seorang wanita yang menyediakan anak di bawah umur bagi AKBP Fajar.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim yang dipimpin AA. Gede Agung Parnata dengan hakim anggota I Putu Dima Idra dan Sisera Semida Naomi Nenohayifeto, memberikan kesempatan bagi awak media untuk melakukan peliputan di awal sidang.
Setelahnya, majelis hakim meminta awak media meninggalkan ruang sidang karena sidang akan digelar tertutup.
AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang telahdi PTDH, sebelumnya melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan mempostingnya di sebuah situs porno luar negeri.
AKBP Fajar terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal kekerasan seksual anak, pasal perlindungan anak dan pasal ITE.
Laporan: Frits Florist
Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila dan Aborsi, Ini Pengakuannya
Vadel Badjideh jalani sidang perdana, akui kesalahan, rajin ibadah di tahanan, didukung keluarga, dan terima dakwaan tanpa ajukan eksepsi.
VIVA.co.id
26 Juni 2025