Gedung Putih: Trump Tunda Batas Waktu Penerapan Tarif Impor hingga 1 Agustus

7 hours ago 4

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:39 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden AS Donald Trump pada Senin (7/7) akan menandatangani perintah eksekutif yang menunda batas waktu tarifnya pada 9 Juli hingga 1 Agustus, menurut pengumuman Gedung Putih.

Kebijakan penundaan batas waktu tersebut diumumkan di tengah upaya pemerintahan Trump untuk menargetkan banyak negara dengan langkah-langkah perdagangan.

"Presiden juga akan menandatangani perintah eksekutif hari ini yang menunda batas waktu 9 Juli hingga 1 Agustus," kata juru bicara Karoline Leavitt kepada wartawan.

Presiden AS Donald Trump.

Photo :

  • AP Photo/Alex Brandon

Batas waktu tarif sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli, menandai berakhirnya jeda 90 hari pada tarif tinggi yang diumumkan sebelumnya yang awalnya diberlakukan pada 2 April 2025.

"Jadi tarif timbal balik, atau tarif baru yang akan diberikan dalam korespondensi ini kepada para pemimpin asing akan berlaku pada bulan berikutnya, atau kesepakatan akan dibuat," kata Leavitt.

Trump pada hari yang sama tersebut juga mengumumkan bahwa Washington akan memberlakukan tarif 25 persen pada barang-barang dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus.

Ia memperingatkan bahwa beberapa tarif bisa melebihi 25 persen jika Korea Selatan atau Jepang melakukan penyesuaian terhadap tarif mereka sendiri terhadap barang-barang AS.

Leavitt mengatakan "sekitar 12 negara lain" akan menerima pemberitahuan langsung dan surat dari Trump mengenai langkah-langkah perdagangan baru hari ini.

Jubir Gedung Putih itu tidak menyebutkan negara-negara tersebut dan mengatakan Trump akan mengungkapkannya "pada waktunya nanti."

Dia mengatakan ada "perkembangan positif ke arah yang benar" dari beberapa mitra dagang, seraya menambahkan bahwa pemerintahan Trump mengupayakan "kesepakatan terbaik bagi rakyat Amerika dan pekerja Amerika." (Ant)

Halaman Selanjutnya

Ia memperingatkan bahwa beberapa tarif bisa melebihi 25 persen jika Korea Selatan atau Jepang melakukan penyesuaian terhadap tarif mereka sendiri terhadap barang-barang AS.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |