Jakarta, VIVA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai sektor, menandakan adanya tekanan ekonomi yang belum mereda. Banyak perusahaan terpaksa memangkas jumlah karyawan akibat berbagai faktor yang susah dihindari.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia sangat tinggi. Pada tahun 2024, sebanyak 257.471 pekerja tidak lagi menjadi peserta BPJS TK akibat PHK, dan 154.010 pekerja mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena kehilangan pekerjaan.
Memasuki tahun 2025, hingga 10 Maret saja, jumlah pekerja yang mengalami PHK sudah mencapai 73.992 orang, dengan 40.683 pekerja mengajukan klaim JHT BPJS TK. Angka ini menunjukkan bahwa gelombang PHK masih terus berlanjut, dan bisa saja meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Mengutip dari survei yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Maret 2025, terungkap bahwa 52,2 persen perusahaan mengalami pengurangan karyawan dalam setahun terakhir. Tidak hanya itu, 49,7 persen perusahaan melihat potensi untuk kembali melakukan PHK dalam setahun ke depan.
Ilustrasi PHK
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Adapun penyebab utama dari gelombang PHK ini antara lain penurunan permintaan sebesar 69,4 persen, kenaikan biaya produksi sebesar 43,3 persen, perubahan regulasi ketenagakerjaan seperti upah minimum sebesar 33,2 persen, tekanan produk impor sebesar 21,4 persen, serta faktor teknologi dan otomasi sebesar 20,9 persen.
Tak hanya PHK, survei ini juga menemukan bahwa 67,1 persen perusahaan tidak berencana melakukan investasi baru dalam satu tahun ke depan, menandakan ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi.
Berdasarkan data yang ada, kondisi dunia usaha di Indonesia memang sedang berada dalam tekanan berat. Banyak perusahaan yang harus melakukan efisiensi, termasuk melalui PHK massal. Data ini diambil dari Survei Kondisi Usaha APINDO (Maret 2025), periode 17-21 Maret 2025, dengan jumlah sampel 357 perusahaan anggota APINDO.
Survei Cigmark: Publik Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tapi Penegakkan Hukum dan Politik Perlu Diperbaiki
Sebanyak 68,6% responden menyatakan "cukup puas", dan 9,3% lainnya merasa "sangat puas", sehingga total kepuasan mencapai hampir 78%.
VIVA.co.id
28 Maret 2025