Jakarta, VIVA – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur Lebaran, tidak perlu khawatir. Kepolisian telah memberikan dispensasi khusus agar pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat yang baru.
Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Selasa 1 April 2025, dispensasi ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Agar tidak bingung, berikut panduan perpanjangan SIM bagi yang kedaluwarsa selama masa libur Lebaran.
Selama libur nasional Idul Fitri 1446 H, seluruh layanan perpanjangan SIM akan ditutup sementara. Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling tidak akan beroperasi pada 29 Maret hingga 7 April 2025.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sebelum mudik harus melakukannya sebelum tanggal tersebut.
Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daanmogot buka di hari Minggu, 14/6
Photo :
- VIVAnews/Andrew Tito
Layanan SIM akan kembali dibuka pada 8 April 2025. Pemilik SIM yang kedaluwarsa dalam periode 29 Maret hingga 7 April diberikan waktu hingga 15 April 2025 untuk melakukan perpanjangan.
Dalam masa dispensasi ini, pemegang SIM tidak perlu membuat SIM baru dan dapat langsung memperpanjang seperti biasa.
Jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas akhir dispensasi, yaitu 15 April 2025, maka mereka harus mengurus SIM baru.
Proses ini mengharuskan pemohon mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru
Pemilik Surat Izin Mengemudi alias SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tahun ini, tidak perlu khawatir harus membuat baru.
VIVA.co.id
31 Maret 2025