VIVA –Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pepres tersebut salah satunya mengatur tentang potongan aplikator untuk pengemudi ojek online alias ojol maksimal 8 persen.
Karena, kata Prabowo, para ojol sebelumnya hanya menerima 80 persen pembagian pendapatan dari aplikator.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo dalam acara Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jumat 1 Mei 2026.
Menyusul dengan potongan maksimal aplikasi tersebut PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo mengatakan bahwa pihaknya siap mematuhi peraturan pemerintah termasuk Pepres Nomor 27 Tahun 2026 yang disahkan hari ini.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 1 Mei 2026.
Hans menyebut bahwa saat ini pihaknya akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan perarturan tersebut. Dia juga menyebut pihak akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar bisa memberi manfaat bagi pengemudi dan pelanggan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
Sebelumnya dalam acara May Day hari ini di Monas, Presiden RI Prabowo Subianto meminta biaya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator ojek online (ojol) dibawah 10 persen. Kepala Negara mengaku tak setuju dengan biaya potongan mencapai 20 persen. Prabowo menilai potongan tersebut tidak adil karena para pengemudi ojek online sudah bekerja keras di lapangan.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.
Halaman Selanjutnya
Dengan begitu, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mewajibkan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

3 hours ago
3



























