Jakarta, VIVA – Kritik terhadap rencana Kementerian Keuangan menambah satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas struktural industri tembakau nasional.
Founder Owner Rokok Bintang Sembilan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy—atau yang akrab disapa Gus Lilur menilai penambahan layer bukanlah langkah mundur, melainkan instrumen transisi fiskal untuk merapikan pasar yang selama ini terdistorsi dan ketimpangan struktur usaha.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, perdebatan selama ini terlalu terfokus pada harga eceran dan konsumsi, tanpa melihat dimensi struktur industri dan penerimaan negara. Indonesia memiliki karakter pasar yang berbeda dengan Filipina atau negara lain yang sering dijadikan rujukan.
“Struktur industri kita tidak tunggal. Ada perusahaan besar, ada skala menengah, dan ada ribuan usaha kecil padat karya. Kalau struktur tarif dipukul rata tanpa ruang transisi, yang mati duluan bukan konsumsi, tapi industri kecil. Itu fakta ekonomi,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Data Kementerian Keuangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan CHT tetap menjadi salah satu tulang punggung APBN, berada di kisaran lebih dari Rp200 triliun per tahun. Namun, menurutnya peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah. Sejumlah laporan menyebut tren kenaikan peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir, terutama di segmen harga murah.
Menurut kalangan pengusaha, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari struktur tarif yang terlalu curam sehingga menciptakan jurang besar antara produk legal dan ilegal.
“Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru untuk mempersempit celah tersebut agar pelaku usaha kecil bisa masuk sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menolak narasi bahwa tambahan layer otomatis berarti membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata pada jumlah layer.
“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.

1 week ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
