Jakarta, VIVA - Penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai perhatian berbagai pihak.
Sejumlah pemangku kepentingan menilai proses harmonisasi regulasi perlu dilakukan secara komprehensif agar kebijakan pengendalian tembakau tetap mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia.” Diskusi ini menyoroti sejumlah rencana kebijakan teknis yang dinilai dapat berdampak luas terhadap sektor tembakau.
Beberapa usulan yang menjadi sorotan antara lain penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai oleh sebagian pemangku kepentingan berpotensi memengaruhi keberlangsungan produk tembakau yang beredar di pasar serta rantai ekonomi yang melibatkan petani, tenaga kerja, dan pelaku usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nani Rohani, mengatakan bahwa substansi aturan turunan PP 28/2024 berfokus pada upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin perlu mengacu pada praktik di negara lain untuk melindungi anak-anak kita. Standarisasi kemasan juga diusulkan polos karena selama ini desain kemasan rokok dinilai dapat menarik perhatian anak-anak,” ujar Nani, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain itu, aturan dalam PP 28/2024 juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok di media penyiaran dari pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00–05.00 guna mengurangi potensi paparan kepada anak di bawah umur.
Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima draf resmi terkait rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin maupun standarisasi kemasan rokok.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sejauh ini belum masuk ke kami dan kami juga belum dilibatkan. Biasanya sebelum masuk ke tahap harmonisasi, kementerian pemrakarsa terlebih dahulu menyusun draf dan melakukan pembahasan awal,” tutur Arif.
Menurutnya, setelah draf diajukan, proses harmonisasi akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan regulasi tersebut selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang setara.
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, durasi proses harmonisasi sangat bergantung pada kompleksitas materi yang diatur. Jika substansi peraturan cukup kompleks dan melibatkan banyak kepentingan, prosesnya bisa berlangsung cukup lama.

2 weeks ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
