Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait heboh di sosial media soal membengkaknya denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, ETLE harus segera dibayar agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya.
"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran. "Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.
“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.
Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.
Kamera CCTV ETLE
Photo :
- Tangkapan layar TikTok @hendramkg
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman konfirmasi etle-pmj.id
- Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi
- Data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE
Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Berikut langkah-langkahnya: