Hore! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Ini Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerimanya

1 week ago 5

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Pencairan gaji ke-13 ini  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khusus bagi pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan proses pembayaran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan memastikan hak para pensiunan diterima tepat waktu.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, Senin 1 Juni 2026.

Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan sejumlah unsur pendapatan lain dalam perhitungan gaji ke-13.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja

Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026 sesuai golongan masing-masing. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji ke-13 pensiunan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100

Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 kepada PNS yang masih aktif bekerja. Sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Halaman Selanjutnya

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau aparatur negara yang masih aktif bertugas maupun mereka yang telah memasuki masa pensiun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |