Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan Bagi Wanita yang Sedang Menstruasi, Ini Penjelasan Buya Yahya!

4 hours ago 2

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:18 WIB

VIVA – Nyekar atau ziarah kubur menjelang bulan Ramadan merupakan tradisi yang kerap dilakukan umat Muslim. Momen ini dimanfaatkan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal, memohonkan ampunan, serta mengharapkan rahmat Allah agar sampai kepada arwah para almarhum. Namun, muncul kebingungan terkait hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang menstruasi.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya melalui kanal YouTube resminya menjelaskan bahwa wanita yang sedang menstruasi alias haid diperbolehkan berziarah kubur.

"Orang haid boleh ziarah kubur, bebas. Ziarah kubur boleh," ujar Buya Yahya.

Khofifah Indar Parawansa berziarah ke makam orang tua dan suami.

Photo :

  • Humas Pemprov Jatim

Meski demikian, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait bacaan Al-Qur'an saat berziarah. Dalam mazhab Imam Syafi'i, wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur'an dengan mengeluarkan suara.

"Adapun masalah bacaan wirid, dzikir, ketahuilah bahwasanya di dalam mazhab kita Imam al-Syafi'i RA, bahwa seorang wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara," jelasnya.

Namun, jika bacaan tersebut diniatkan sebagai dzikir atau untuk perlindungan diri di tempat yang kerap dikaitkan dengan kehadiran makhluk gaib seperti kuburan, maka hal itu diperbolehkan.

"Kecuali memang bacaan Al Quran ayat-ayat tersebut yang digunakan untuk berdzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk dzikir maka di dalam mazhab Imam Syafi'i RA diperkenankan selagi untuk dzikir atau menjaga diri dari godaan syaitan," tutup Buya Yahya.

Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi para wanita yang ingin tetap berziarah kubur meski sedang menstruasi. Dengan memperhatikan ketentuan terkait bacaan, kegiatan tersebut tetap dapat dijalankan sebagai bentuk kasih sayang kepada keluarga yang telah berpulang.

Halaman Selanjutnya

Namun, jika bacaan tersebut diniatkan sebagai dzikir atau untuk perlindungan diri di tempat yang kerap dikaitkan dengan kehadiran makhluk gaib seperti kuburan, maka hal itu diperbolehkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |