IAW Ungkap Analisis Risiko Rekening Dormant Bisa jadi Bom Waktu

4 hours ago 3

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) membeberkan peta risiko tata kelola rekening dormant di bank-bank Himbara, menyusul kasus pembobolan dana ratusan miliar di salah satu bank pelat merah yang terjadi dalam 17 menit melalui 42 transaksi pada pertengahan 2024, yang dinilai sebagai bukti nyata kegagalan sistem pengawasan perbankan.

IAW menegaskan tidak ada laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara spesifik memeringkat bank Himbara terkait rekening dormant, namun kondisi ini justru memperbesar risiko karena rekening tidak aktif dinilai menjadi celah laten yang bisa dimanfaatkan sindikat kejahatan keuangan kapan saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak ada audit tematik khusus soal dormant. Justru itu masalahnya. Kita seperti duduk di atas bom waktu tanpa tahu kapan meledak,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Data PPATK memperkuat kekhawatiran tersebut, dengan temuan 2.115 rekening dormant milik pemerintah yang menyimpan dana hingga Rp530,55 miliar, termasuk Rp169,37 miliar di bank Himbara, yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap dana publik yang seharusnya berada dalam kontrol ketat.

Dalam analisisnya, IAW mengatakan ada salah satu bank pelat merah dengan risiko paling rendah saat ini, karena tingkat transparansi sistem anti-fraud yang relatif terbuka, mulai dari pencegahan, deteksi, hingga investigasi dan evaluasi berkelanjutan yang dapat diakses publik.

Namun demikian, IAW mengingatkan bahwa transparansi bukan jaminan mutlak keamanan jika tidak diuji dalam praktik nyata, terutama dalam menghadapi pola transaksi ekstrem seperti yang terjadi dalam kasus BNI.

“Mandiri paling terbuka menjelaskan sistemnya. Tapi transparansi harus dibuktikan. Kalau tidak pernah diuji, itu hanya bagus di atas kertas,” ujar Iskandar.

Sementara, ada bank pelat merah lainnya ditempatkan pada posisi risiko menengah dengan potensi dampak paling besar, mengingat luasnya basis nasabah yang mencakup rekening bansos, UMKM, dan program pemerintah yang berpotensi menciptakan rekening dormant dalam jumlah sangat besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semakin besar basis nasabah, semakin besar potensi dormant. Ini hukum matematika sederhana, bukan asumsi,” jelas Iskandar.

Bank pelat merah lainnya juga dinilai berada pada posisi yang membutuhkan pembuktian, karena minimnya transparansi publik terkait sistem pengawasan rekening dormant, meskipun memiliki potensi risiko dari rekening proyek, escrow, dan KPR yang telah selesai namun tidak ditutup.

Halaman Selanjutnya

IAW menegaskan bahwa ketiadaan kasus besar bukan berarti sistem aman, melainkan bisa jadi karena belum terdeteksi. “Tidak ada kabar buruk bukan berarti aman. Bisa jadi karena belum ketahuan. Tanpa transparansi, publik tidak punya alat untuk menilai,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |