Imbas Longsor Cirebon, Bahlil Pertimbangkan Cabut Wewenang Izin Tambang dari Pemprov

1 day ago 5

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan menarik kembali kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. 

Hal tersebut disampaikan Bahlil merespons evaluasi atas insiden longsor di area pertambangan batu alam di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.

"Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total," kata Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025

Menurut Bahlil, merujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi.

Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan tambang komoditas batuan merupakan kewenangan gubernur. 

"Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujar Bahlil

Terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan.

Tri menyampaikan bahwa data hasil investigasi tersebut belum masuk ke Kementerian ESDM, sehingga pemerintah belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya insiden tersebut.

Ketika disinggung apakah kewenangan untuk melakukan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tri mengatakan masih menunggu hasil evaluasi. "Kalau itu (pengawasan ditarik ke Kementerian ESDM) menunggu hasil evaluasi dulu lah," kata Tri.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.

Berdasarkan data pemantauan citra satelit yang dilakukan BNPB, aktivitas tambang hingga memicu degradasi lahan di kawasan Gunung Kuda sudah terdeteksi pada tahun 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019.

Sejak terjadi penambangan selama lebih dari 15 tahun terakhir, kemiringan lereng Gunung Kuda sudah mencapai 60 derajat atau jauh di atas ambang aman dan semakin meningkatkan potensi longsor secara signifikan.

BNPB mencatat hingga Senin sore sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor. 

Halaman Selanjutnya

Tri menyampaikan bahwa data hasil investigasi tersebut belum masuk ke Kementerian ESDM, sehingga pemerintah belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya insiden tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |