Jakarta, VIVA - Kantor Imigrasi Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) China berinisial MX. MX dideportasi karena mengganggu ketertiban umum di sebuah vila kawasan wisata Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyadi menceritakan pada tanggal 23 Januari 2025, MX datang ke Indonesia dengan mengantongi izin visa kunjungan. Usai datang ke Indonesia, MX kemudian mengunjungi Kabupaten Gunungkidul, DIY.
MX, sambung Tedy, menginap di sebuah vila yang ada di Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul. Saat menginap di vila ini, MX mengganggu ketertiban umum.
"MX diketahui mengganggu ketertiban umum di sekitar vila di Watu Paris. Dia mencopot pakaian, merusak meja dan jendela," kata Tedy dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA China (dok Kantor Imigrasi Yogyakarta)
Photo :
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Tindakan MX yang mengganggu ketertiban umum ini lalu ditangani oleh Polsek Purwosari, Gunungkidul. Setelah mengamankan MX, pada tanggal 30 Januari 2025 kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Yogyakarta.
"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan pendalaman secara komprehensif atas laporan yang kami terima," ujar Tedy.
Tedy membeberkan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pemeriksaan kepada MX. Hasil pemeriksaan, lanjut Tedy, diputuskan MX dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
"Dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. Ini sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum," jelas dia.
Tedy menerangkan proses deportasi kepada MX berjalan dengan lancar. MX diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 Februari 2025 menuju ke Xiamen. Selanjutnya, dengan memakai penerbangan domestik MX menuju ke Wuhan.
Halaman Selanjutnya
Tedy membeberkan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pemeriksaan kepada MX. Hasil pemeriksaan, lanjut Tedy, diputuskan MX dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.