Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

2 hours ago 2

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji

Hakim menuturkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ungkap hakim.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

img_title

VIVA.co.id

11 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |