Jakarta, VIVA – Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal turun tangan menindaklanjuti keluhan pengusaha soal ormas meminta tunjangan hari raya (THR). Polri akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebagai tanggapan atas keluhan tersebut.
"Nanti saya akan cek dulu," kata Dedi di Kantor Staf Kepresidenan, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyebut polisi akan langsung melakukan penindakan bila memang ada bukti pelanggaran.
"Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," kata Dedi.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, segera melapor apabila mengalami aksi permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dinilai meresahkan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak tertentu.
Polri membuka layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik permintaan THR tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, pada dasarnya pemberian THR kepada pihak lain merupakan bentuk kemurahan hati jika dilakukan secara sukarela.
Namun, jika permintaan tersebut menimbulkan keresahan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada kepolisian.
"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110, ya," katanya, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, Polri akan lebih dulu melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas maupun pihak yang kedapatan meminta THR. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir keresahan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Isir menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila permintaan THR tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," tuturnya.
THR 2026 Cair! Begini Cara Menghitungnya Jika Masa Kerja Belum Setahun
Cara menghitung THR karyawan 2026 lengkap dengan rumus resmi, ketentuan masa kerja, serta contoh simulasi perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang setahun.
VIVA.co.id
11 Maret 2026

2 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

