Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep menuturkan, KPK bisa melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi kuota haji ke tahap selanjutnya setelah putusan praperadilan ini.
KPK, kata dia, juga akan memanggil Yaqut dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," tutur dia.
Asep menuturkan, KPK tak hanya fokus pada pemenuhan Pasal jika ingin menahan seorang tersangka. Saat ditanya apakah KPK akan menahan Yaqut, Asep mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan ke depan.
"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Photo :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026 siang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
VIVA.co.id
11 Maret 2026

2 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

