Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka

2 hours ago 2

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:38 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada pekan ini.

Pemanggilan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Asep belum menjelaskan detail kapan pemanggilan Yaqut dilakukan. Dia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

"Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," tuturnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji

img_title

VIVA.co.id

11 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |