Jakarta, VIVA – Sejumlah tantangan utama membayangi kinerja industri pembiayaan di Indonesia saat ini. Mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.
Namun, Di sisi lain, isu praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector juga menjadi sorotan publik. Peran penagih atau debt collector menjadi isu yang hangat akibat berbagai insiden di lapangan ini tentu memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberikan tekanan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gesekan dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tidak kooperatif memang kerap menimbulkan konflik. Namun persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit.
Data terbaru OJK menunjukkan, meski rasio NPF industri relatif terkendali di level 2,51% (gross), nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan bahwa sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun. Ia menegaskan bahwa hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.
"Jadi yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ujarnya dalam acara Seminar Warta Ekonomi bertajuk 'Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan,' dikutip, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. "Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1%-nya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan bahwa persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.
Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterbitkan, pola pembiayaan jadi berubah signifikan menjadi kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.
Halaman Selanjutnya
Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat. “Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.

1 week ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
