Isu Penjualan Pulau RI di Situs Asing, DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas: Jangan Sampai Kembali Menguap

6 hours ago 2

Jakarta, VIVA - Aparat penegak hukum diminta segera bertindak terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau atau Kepri. Isu penjualan itu muncul di situs Private Islands Online.

Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.

"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah," kata Alex Indra Lukman, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia bilang aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi isu itu. Alex meminta aparat tak tinggal diam.

Alex menuturkan seharusnya aparat penegak hukum tak mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi isu. Apalagi, kata dia, saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.

"Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujar Alex.

Dia menekankan temuan awal semestinya bisajadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex bilang tak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” jelas Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman di Sumsel.

Lebih lanjut, Alex menyinggung temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru pertama kali terjadi. Ia bilang pada 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

Saat itu, situs itu memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia. Hal itu lengkap dengan deskripsi lokasi, yakni 25 km di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.

Pun, pada tahun yang sama, delapan pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. 

Saat itu, semuanya ditampilkan dengan foto. Namun, tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.

"Pada 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelas Alex. 

Maka itu, Alex mengatakan kasus seperti ini tak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.

"Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tutur Alex.

Untuk diketahui, laman situs https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Situs itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo. 

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. 

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp2 miliar. Lalu, ada juga harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Halaman Selanjutnya

"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” jelas Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |