Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terkait keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, kata dia, berdasarkan data perlintasan APK 4, yang bersangkutan terdata masih berada di luar negeri.
Diketahui APK 4.0 atau aplikasi perlintasan keimigrasian versi 4.0 yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk memproses data perlintasan penumpang di tempang pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional.
Dia menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 15 Maret 2026.
"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam.
Terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atasu SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Serangkaian penyidikan juga telah dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.
Diketahui Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021, SAm telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.
Kata itu, kata dia, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis. (Ant)
Ustaz Adi Hidayat Soroti Kasus Syekh Ahmad Al Misry, Begini Tanggapannya
Ustaz Adi Hidayat beri tanggapan tegas terkait dugaan kasus Syekh Ahmad Al Misry, menyoroti pentingnya hukum tegas, perlindungan korban, dan edukasi moral.
VIVA.co.id
27 April 2026

4 days ago
2
























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3064552/original/005518800_1583060624-zohre-nemati-6sNQftdA3Zs-unsplash.jpg)

