Kades Purworejo Ditangkap Kasus Korupsi Sewa Tanah ke Perusahaan

3 weeks ago 8

Rabu, 12 November 2025 - 16:11 WIB

Sragen, VIVA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kasus korupsi ini menjerat Kepala Desa Purworejo Ngadiyanto (55). Ia terbukti melakukan penyimpangan terhadap hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo sejak 2016.

Pelaku menyewakan tanah kas desa seluas kurang lebih 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan. Namun uang dari hasil penyewaan tersebut masuk ke rekening pribadi pelaku.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp240 juta. Saat ini Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

Kades Purworejo Ditangkap Kasus Korupsi Sewa Tanah Kas Desa

Photo :

  • Mahfira Putri/tvOne/Sragen

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh pelaku sejak 2016 hingga 2019.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa," jelas AKP Ardi.

Seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan dua perusahaan yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata."

"Dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (Laporan Mahfira Putri, tvOne, Sragen)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |