Jakarta, VIVA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
"Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.
Tak hanya itu, Kerry juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," tutur jaksa.
Jaksa menyatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkapnya.
Kerry dianggap telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Surat itu disampaikan Patra M Zen, kuasa hukum Kerry seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Dalam surat terbuka itu, Kerry mengatakan, tuduhan dirinya merugikan negara Rp 285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum merupakan fitnah yang keji. "Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam suratnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kerry membantah tudingan yang menyebutnya merugikan negara. Kerry menekankan tidak menjual minyak dan tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM).
"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja," katanya.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, angka kerugian negara Rp 285 triliun yang didakwakan kepadanya tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry heran dirinya yang hanya seorang pengusaha bisa merugikan negara. Sebaliknya, Kerry menyatakan, bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

3 weeks ago
8










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
