Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

5 hours ago 1

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:56 WIB

Jakarta, VIVA - Status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.

Pembongkaran pagar laut di Bekasi, Jawa Barat

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Pihaknya lantas bakal melengkapi administrasi penyidikan. Lalu, mereka bakal mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya mereka memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan upaya-upaya paksa lain. 

"Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.

"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desa itu berdekatan.

"Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” katanya, Jumat, 14 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya

"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |