Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Pajak PT TPL, 2 ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka

2 hours ago 4

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan permainan dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing ini menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.

Kedua ASN tersebut berinisial BP dan SR. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya ketika melakukan pemeriksaan terhadap PT TPL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," ujar Saeful di Kejagung, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan ekspor komoditas pulp PT TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Penyidik menduga terdapat upaya melaporkan nilai penjualan produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," tutur dia.

Dalam dugaan permainan tersebut, BP disebut berperan ketika menjadi supervisor dalam pemeriksaan DJP terhadap PT TPL pada 2023. Sedangkan SR menjalankan posisi serupa dalam pemeriksaan pada 2024.

Keduanya diduga mengabaikan fungsi pengawasan dalam proses pemeriksaan sehingga hasil pemeriksaan tidak berjalan sesuai program audit yang telah ditetapkan.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saeful.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan perbuatan tersebut disebut berdampak pada penerimaan negara. Kejagung sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tuturnya lagi.

Halaman Selanjutnya

Atas perkara tersebut, BP dan SR dijerat Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |