Pakar soal Kasus Febrie Adriansyah: Indikasi TPPU Kuat, Mau Berantas Korupsi tapi Dia Menerima Suap

2 hours ago 4

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat.

Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Lebih jauh, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yenti Luruskan Istilah Kriminalisasi
Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |