Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini disiapkan untuk memperkuat sistem pencegahan serta perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak pada Pesantren Tahun 2026 yang digelar Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag pada 10-11 Agustus 2026 di Hotel Luminor Kota, Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan aspek safeguarding perlu menjadi bagian penting dalam tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya berkewajiban memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga harus memastikan santri dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” kata Basnang.
Kemenag Siapkan Sistem Perlindungan Santri
Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak diarahkan untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang dapat menjadi acuan bagi seluruh warga pesantren.
Pedoman tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan belajar pesantren yang aman dan nyaman sekaligus mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.
Konsep safeguarding tidak hanya berfokus pada penanganan ketika terjadi persoalan. Kemenag juga mendorong pendekatan pencegahan dengan membangun sistem yang mampu mengenali berbagai potensi risiko di lingkungan pesantren.
Melalui sistem tersebut, pesantren diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan terhadap kekerasan maupun tindakan lain yang dapat membahayakan santri.
Selain itu, sistem perlindungan santri juga diharapkan memiliki mekanisme yang jelas ketika persoalan terjadi sehingga keselamatan dan hak santri tetap terlindungi.
Penyusunan Pedoman Libatkan Banyak Lembaga
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemenag tidak menyusun pedoman safeguarding tersebut secara internal. Sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan turut dilibatkan untuk memberikan perspektif dalam penyusunan pedoman.
Pihak yang dilibatkan antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Halaman Selanjutnya
Keterlibatan lintas lembaga tersebut menunjukkan upaya membangun sistem perlindungan santri secara bersama-sama. Perlindungan anak di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, dan warga pesantren.

2 hours ago
2


















