Kejagung Harus Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Nadiem di Proyek Laptop Rp9,9 Triliun

8 hours ago 3

Senin, 30 Juni 2025 - 14:14 WIB

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mendalami bukti adanya dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

“Bisa saja kalau ada bukti ia (Nadiem Makarim) mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara,” kata Fickar dikutip pada Senin, 30 Juni 2025.

Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Menurut dia, saat ini Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pengadaan laptop chromebook dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2019-2023, termasuk Nadiem Makarim.

“Alat bukti sudah ada, beberapa orang sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggungjawab,” jelas dia.

Jika melihat kasusnya, kata dia, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran Staf Khusus Nadiem Makarim, yaitu  Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya. “Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” ungkapnya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung juga bisa saja ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pejabat-pejabat itu yang bertanggungjawab secara operasional. Tentu saja, ia meminta publik bersabar menunggu keputusan dari Penyidik Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain, tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” kata Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan atau pencekalan terhadap Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ke luar negeri. Saat ini, Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.

“Iya sejak 19 Juni 2025 (Nadiem dicegah ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 27 Juni 2025.

Kata dia, Nadiem dicegah oleh penyidik untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan tersebut. Tentu saja, kata Harli, Penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait pencegahan terhadap Nadiem. Sebab, Nadiem juga sudah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain, tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” kata Fickar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |