Kejagung Segel Motor Listrik Terkait Kasus MBG, Gudang di Sentul Jadi Sasaran

4 hours ago 2

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Jejak dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus ditelusuri Kejaksaan Agung.

Penyidik kini bergerak ke gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bernilai besar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedatangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan untuk menyita kendaraan yang ada di lokasi. Namun, mereka melakukan pendataan sekaligus penyegelan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah yang dilakukan tim penyidik di gudang tersebut.

"Iya (penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul). Untuk cek jumlah dan segel aja," kata dia, Rabu, 17 Juni 2026.

Penyegelan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan petinggi BGN (Badan Gizi Nasional) dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang untuk program MBG.

Meski dilakukan penyegelan, Syarief menegaskan tindakan itu bukan bagian dari penyitaan aset. Penyidik saat ini masih berfokus mencocokkan jumlah barang dan memastikan keberadaan unit-unit motor listrik yang masuk dalam proyek pengadaan tersebut.

Penelusuran juga tidak berhenti di Bogor. Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan serupa akan dilakukan di sejumlah gudang lain yang berada di wilayah Jakarta.

“(Gudang lainnya nanti didatangi), bertahap itu,” kata dia lagi.

Diketahui, penyidik Kejagung pada 3 Juni 2026 telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

Ilustrasi dapur MBG atau SPPG

Komisi XIII DPR: Pernyataan MBG Langgar HAM Tidak Tepat!

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso merespons pernyataan Komnas HAM yang mengatakan adanya indikasi pelanggaran HAM pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title

VIVA.co.id

17 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |