Serdang Bedagai, VIVA – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang baru pulang dari Malaysia di Bibir Pantai Kelang, di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Puluhan PMI tanpa dilengkapi dokumen resmi itu, diangkut menggunakan kapal nelayan. Dengan rincian, Laki-laki dewasa 15 orang, perempuan dewasa 9 orang dan anak perempuan 1 orang.
"Mereka dari Selangor Malaysia mau balik ke Indonesia (masuk dari wilayah Sumut)," ucap Plt Kepala Seksi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa sore, 4 Februari 2025.
Zulfan mengatakan bahwa puluhan PMI ilegal, ada berasal Sumut dan dari luar Sumut. Ia mengatakan pihaknya, melakukan kordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing," sebut Zulfan.
PMI Non-Prosedural tiba di Bandara Soetta usai dideportasi Imigrasi Arab saudi
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AM (42), AC (46) dan S (40), mereka merupakan warga Kabupaten Asahan. Para tersangka, sebagai Nahkoda dan ABK kapal pengangkut puluhan PMI ilegal itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tutur Zulfan.
Berdasarkan kronologi mengamankan puluhan PMI ilegal ini, berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, mendapatkan informasi dan mencurgai kapal nelayan dari Malaysia mengangkut narkoba dari Malaysia, Jumat 31 Januari 2025.
"Sabtu dini hari, personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut. Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan," jelas Zulfan.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan seluruh ruang kapal tidak menemukan barang dicurigai narkoba. Tapi, Polres Sergai menemukan puluhan PMI ilegal, yang baru pulang dari Malaysia diangkut naik kapal tersebut.
"Setelah seluruh penumpang diamankan, nahkoda dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal. Dan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja PMI yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi/sah," ucap Zulfan.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melimpahkan proses selanjutnya, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. Barang bukti diamankan, 1 unit kapal, uang tunai Rp 2,9 juta dan 300 ringit, satu unit GPS.
"Saya menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sergai, yang ingin bekerja diluar negeri sebagai pekerja migran Indonesia, agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan/instansi, resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah," imbau Zulfan.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.