Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pemerintah segera membentuk gugus tugas untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan terhadap anak di daycare pascaterungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di daycare di DI Yogyakarta.
"Kita akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini," kata Menko PMK Pratikno usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gugus tugas ini nantinya bertugas untuk membentuk portal tunggal data terintegrasi, yang merupakan sebuah framework regulasi yang mengintegrasikan antar peraturan menteri yang ada.
Selain itu, gugus tugas juga berperan mengawal perbaikan tata kelola daycare.
Dalam rapat tingkat menteri tersebut, dibahas sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola daycare.
"Kami sudah membahas, banyak sekali hal-hal yang harus kita perbaiki ke depan, mulai dari standardisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, dan lain-lain termasuk pengawasan di lapangan, insentif-disinsentif," kata Pratikno.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun pada kekerasan terhadap anak.
"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun pada kekerasan terhadap anak. Kita wajib untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin," kata Pratikno.
Sementara dalam perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Yogyakarta, telah dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap daycare itu.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dua dari 13 tersangka adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.
Rapat tingkat menteri dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. (Ant)
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Rekrutmen Tenaga Kontrak Dibatasi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Hanya sektor tertentu boleh pakai tenaga outsourcing
VIVA.co.id
30 April 2026

2 hours ago
1



























