Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan di Bekasi Timur, Begini Hasilnya

3 days ago 7

Selasa, 28 April 2026 - 21:37 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa, 28 April 2026, untuk memberikan klarifikasi pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan memastikan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM. Hal itu termasuk soal sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.

Taksi listrik asal Vietnam, Green SM diduga penyebab KRL ditabrak Kereta Api Jarak Jauh

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Namun, Aan menegaskan bahwa tim akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," kata Aan.

"Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ujar Aan.

Selain itu, lanjut Aan, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan, apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” kata Aan.

Halaman Selanjutnya

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |