Jakarta, VIVA – Tidak seperti pekerja pada umumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki keistimewaan berupa hak pensiun meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
Aturan ini sudah lama berlaku dan dijamin undang-undang, membuat para wakil rakyat tetap menerima penghasilan bulanan seumur hidup setelah masa tugasnya selesai.
Dasar Hukum Pensiun DPR
Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Ketentuan soal pensiun DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR.
Pasal 13 undang-undang tersebut menyebutkan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Artinya, semakin lama masa jabatan, semakin besar pula hak pensiun yang diterima, dengan batas tertinggi 75 persen.
Pembayaran pensiun dilakukan penuh selama penerima masih hidup. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, hak pensiun tetap bisa diteruskan kepada pasangan yang ditinggalkan, meski jumlahnya lebih kecil.
Selain itu, ketentuan teknis soal pensiun juga ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang mengatur besaran pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan.
Besaran Pensiun Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR sendiri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, inilah gambaran besaran uang pensiun yang dibayarkan dari APBN dan berlaku seumur hidup:
- Ketua DPR: gaji pokok Rp 5.040.000 → pensiun Rp 3.020.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: gaji pokok Rp 4.620.000 → pensiun Rp 2.770.000 per bulan.
- Anggota DPR tanpa jabatan: gaji pokok Rp 4.200.000 → pensiun Rp 2.520.000 per bulan.
Selain uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Hak Pensiun Dijamin Negara
Meski menuai pro dan kontra, hak pensiun DPR tetap dilindungi undang-undang. Anggota DPR yang berhenti dengan hormat, atau tidak dapat melanjutkan tugas karena alasan kesehatan fisik maupun mental, berhak menerima pensiun dengan jumlah maksimal, yakni 75 persen dari dasar pensiun.
Hal ini menegaskan bahwa pensiun DPR bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem keuangan negara yang sudah berlangsung sejak lama. Semua biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama halnya dengan pensiun bagi pejabat tinggi negara lain.
Jika dibandingkan dengan pekerja pada umumnya, pensiun DPR memang terlihat jauh lebih menguntungkan. Seorang karyawan atau pegawai negeri sipil biasanya harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak pensiun. Sementara anggota DPR cukup menjalani satu periode jabatan, sudah berhak atas uang pensiun yang berlaku seumur hidup.
Kondisi inilah yang membuat publik mempertanyakan keadilan sistem keuangan negara. Apalagi, dengan banyaknya tunjangan dan fasilitas yang sudah diterima selama menjabat, hak pensiun dianggap menambah daftar panjang istimewanya kehidupan wakil rakyat dibanding masyarakat biasa.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, ketentuan teknis soal pensiun juga ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang mengatur besaran pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan.

3 weeks ago
18









