Kerry Riza Ajukan Banding, Kuasa Hukum Harap Hakim Putus Rantai Ketidakadilan

5 hours ago 3

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:54 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen menekankan pentingnya keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Kerry Riza diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patra mengatakan isu energi saat ini menjadi persoalan global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan energi.

Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra mengatakan, ketahanan energi nasional saat ini berkisar antara 20 hingga 25 hari.

Ia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang selama ini disewa Pertamina dari tahun 2014 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM.” kata Patra.

Namun, kata Patra, Kerry Riza yang telah beriktikad baik membantu pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi justru dijerat pidana.

“Di mana pemiliknya, yang punya iktikad baik, yang sudah berinvestasi, sekarang dipenjara,” ujarnya.

Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya, dengan ada perkara ini, Ibu Bapak, ada yang mau investasi buat terminal BBM? Ada yang mau? Hah? Empat tahun enggak dibayar! Dibayar, uangnya direndahkan dikecilkan dari perjanjian. Tangkinya dirampas, pemiliknya dipenjara, disuruh bayar uang pengganti. Mau Bapak investasi tangki? Enggak mau.”

Patra menyoroti lemahnya perlindungan terhadap direksi BUMN, karena sewaktu-waktu kesalahan bisa dicari-cari sehingga fungsi pengawasan komisaris maupun RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) terhadap direksi dan dewan komisaris atas tindakan serta kebijakan yang telah dijalankan menjadi tidak berarti. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi para pengelola BUMN.

Halaman Selanjutnya

“Termasuk, ya, perhatian pemerintah terhadap direksi-direksi tadi. Kalau ada yang mau lagi, Pak, jadi direksi BUMN? Sewaktu-waktu bisa dicari-cari kesalahannya. Enggak guna Komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna.”

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |