Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
"Nah kemudian bentuk-bentuk upaya paksa, ini ada beberapa upaya paksa di dalam KUHAP dan yang sudah direvisi oleh DPR dalam rencana perubahan ini. Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata Sapriyanto.
Sapriyanto mengungkap alasan pihaknya mengusulkan penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Kata dia, pihaknya khawatir penyadapan ini disalahgunakan oleh penyidik.
"Karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," ungkap dia.
Di sisi lain, Sapriyanto menjelaskan, ketentuan mengenai penyadapan sudah diatur dalam sejumlah undang-undang mulai dari Undang-undang Narkotika, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Undang-undang Kepolisian.
"Nah biarlah itu menjadi ranah di undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," pungkas Sapriyanto.
Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, DPR: Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investor
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengatakan langkah cepat pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
VIVA.co.id
15 Juni 2025