Jakarta, VIVA – Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan pada masa sidang satu tahun 2026–2027, Komisi III akan terus membahas RUU tersebut. Komisi bidang penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa 14 Juli 2026.
Saan pun menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. (Ant)
RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Komisi III DPR menargetkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebelum Desember bulan 2026 dengan RDPU digelar dua hingga tiga kali setiap pekan.
VIVA.co.id
17 Agustus 2026

1 week ago
20
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

