Kalsel, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terkait hal ini, Komnas HAM memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan investigasi mendalam.
Dalam siaran pers resmi bernomor 19/HM.00/IV/2025, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan langkah pemantauan terhadap kasus yang menyeret oknum TNI AL, Jumran, sebagai tersangka.
Konferensi pers oleh TNI AL di Banjarmasin, terkait kasus pembunuhan berencana jurnalis media online Juwita - Foto Dok Muhammad Faidurrahman
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
"Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjarbaru," ujar Uli Parulian Sihombing dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA, Senin 14 April 2025.
Selain itu, Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, kuasa hukum keluarga korban, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Uli juga menegaskan bahwa Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap tersangka dijalankan secara adil dan transparan.
“Komnas HAM juga merekomendasikan dan meminta penegakan hukum yang adil, dan transparan, serta penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) pada kasus Juwita,” ungkapnya.
Selain mendorong keadilan, Komnas HAM turut meminta jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak keluarga korban.
Sekadar informasi, perkara pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran ini sebelumnya ditangani oleh Denpom Lanal Banjarmasin. Namun kini, proses hukum terhadap tersangka Jumran telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.
Penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dilakukan bersamaan dengan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin.
Halaman Selanjutnya
Selain mendorong keadilan, Komnas HAM turut meminta jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak keluarga korban.