Korporasi Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

2 hours ago 2

Senin, 7 September 2026 - 18:43 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor dan penjualan bubur kertas atau pulp sepanjang 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, dugaan pelanggaran berkaitan dengan manipulasi kode produk ekspor hingga praktik transfer pricing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan PT TPL dalam transaksi dengan perusahaan afiliasinya, baik untuk penjualan ke luar negeri maupun di dalam negeri.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Saiful, Senin, 7 September 2026.

PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan. Dalam periode 2008-2025, perusahaan tersebut melakukan penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi.

Untuk pasar ekspor, produk dijual kepada DP Macao Marketing International Ltd. Sedangkan penjualan dalam negeri dilakukan kepada PT APR.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan manipulasi terhadap produk yang diekspor. Salah satunya dengan mengubah kode HS atau Harmonized System yang berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, dan nilai produk.

"Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut," kata dia.

Penyidik menduga produk ekspor yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp justru diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai lebih rendah.

Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Tak hanya transaksi ekspor, Kejagung juga menemukan dugaan persoalan dalam penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi.

PT TPL diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review telaah KKP dan LHP," katanya.

Kejagung menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama pejabat yang berwenang agar aktivitas transaksi dan pelaporan tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya

Dugaan manipulasi dalam transaksi ekspor dan penjualan lokal tersebut kini berujung pada perkara pidana dengan nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |