Jakarta, VIVA – Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, bukan sekadar persoalan sertifikat dan batas tanah. Di baliknya, terdapat keluarga petani yang mengaku kehilangan lahan garapan, sumber penghidupan, dan rasa aman.
Bahkan, anak-anak disebut mengalami trauma setelah menyaksikan ketegangan dan dugaan kekerasan yang menimpa keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakil Ketua BAM DPR, Taufiq R. Abdullah mengungkapkan, pihaknya telah mendengar aspirasi dari masyarakat yang menghadapi konflik agraria tersebut. Dia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dan mencari penyelesaian yang adil.
"Persoalan Sukajaya memperlihatkan adanya ketimpangan antara penguasaan tanah secara legal formal, dan kenyataan bahwa masyarakat telah menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun," kata Taufiq dalam Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 6 September 2026.
Anggota Komisi IV DPR Taufiq R. Abdullah
Berdasarkan peninjauan awal, Taufiq menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus didalami terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas sekitar 150 hektare. Dia menyoroti cakupan sertifikat yang disebut melintasi sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum, serta dugaan bahwa sebagian lahan telah lama ditelantarkan.
“Setelah diteliti, ternyata di dalamnya terdapat sungai, jalan, perkampungan, dan fasilitas umum. Kondisi ini harus diperiksa,” ujarnya.
Di sisi lain, Taufiq mengakui bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat selama ini dilakukan secara tradisional, sehingga masih menghadapi kendala pembuktian legal formal. Namun, riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Mereka telah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan ini. Hak yang mereka tuntut bukan hak milik personal, melainkan kepemilikan secara komunal agar lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tidak hilang,” kata Taufiq.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengungkapkan dua kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, akan memperjuangkan peninjauan kembali SHGB. Kedua, BAM akan mendorong pemberian hak komunal kepada masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
“Bersama camat, kepala desa, dinas terkait, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, kami sepakat memperjuangkan peninjauan sertifikat HGB. Kami juga akan memperjuangkan agar masyarakat memperoleh sertifikat dengan kepemilikan komunal atas lahan yang sekarang mereka kelola,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Taufiq juga mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Menurutnya, penguasaan atau pengosongan lahan tidak boleh dilakukan melalui kekerasan, terlebih ketika status dan pemanfaatan tanah tersebut masih dipersoalkan.

2 hours ago
2












