VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Ketua menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.
Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Riva, Maya, dan Edward masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus tersebut, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, antara lain diduga menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, terkait pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).

2 weeks ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
