Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penahanan terhadap dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji
Photo :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan. “Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti, sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” kata Asep.
Dia menambahkan, penahanan memiliki batas waktu tertentu, sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant).
Prabowo: Perubahan Besar Tidak Mudah, Kita Dihadang Kelompok yang Hidup dari Korupsi
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin 1 Juni
VIVA.co.id
1 Juni 2026

1 week ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)