Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan pada Kamis 23 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme perizinan pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi selalu didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan para pejabat kementerian tersebut untuk menilai apakah informasi yang diperoleh sudah mencukupi.
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain, termasuk pimpinan kementerian, apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
"Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa, dan pemeriksaan kemarin pasti akan didalami dulu, dianalisis dulu seperti apa, apakah sudah memenuhi kecukupan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi kemarin, ya. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya," kata Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mendalami keterkaitan proses perizinan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN terkait pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Budi menjelaskan, Suhardiman diduga memungut uang dari para petani dengan dalih mengurus pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan agar lahan dapat masuk program TORA.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tata ruang, sedangkan kewenangan melepas status kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
"Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA," ungkap Budi.
Halaman Selanjutnya
KPK menegaskan program TORA berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun, sertifikat tanah baru dapat diterbitkan setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

20 hours ago
5











